Makalah Tentang Indonesia Masih Impor Garam



BAB I
PENDAHULUAN


 A.  LATAR BELAKANG

“ Bagaikan sayur tanpa garam “. Apakah makna dari peribahasa tersebut? Ya...semenarik apapun dan sehebat apapun yang memasak, masakan itu akan terasa kurang jika tidak diberi garam. Meskipun sepele dan nilainya tak seberapa, namun itu merupakan elemen yang sangat penting. Tapi mengapa Indonesia yang memiliki garis pantai terpanjang nomer empat didunia masih mengimpor garam? Apa karena nilainya yang tak seberapa? Atau karena ada faktor yang lainya? Maka dari itu sebelum melangkah lebih jauh, saya sebagai penulis mencoba menyajikan informasi tentang masalah ini.




B. RUMUSAN MASALAH

  1. Mengapa Indonesia masih mengimpor garam?
  2. Apakah syarat untuk menghasilkan kualitas garam yang sesuai standar?




C. TUJUAN

  1. Untuk mengetahui penyebab Indonesia masih mengimpor garam.
  2. Untuk mengetahui syarat untuk menghasilkan kualitas garam yang sesuai standar.


























BAB II
PEMBAHASAN


A. INDONESIA MASIH IMPOR GARAM

            Nasib industri garam memang tragis. Tidak seperti industri baja, pertekstilan, atau sektor alas kaki yang memperoleh perhatian pemerintah dan diberikan sejumlah fasilitas, industri garam seolah dibiarkan hidup seadanya. Indonesia yang memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km atau terpanjang keempat di dunia, terpaksa harus terus menerus mengimpor garam setiap tahun. Industri garam bahkan tidak pernah dikelompokkan ke dalam barang strategis kendati kebutuhan domestik sangat besar dan keberadaannya sangat vital dalam mencukupi kebutuhan dasar rakyat.

Terasa aneh memang jika kita mendengar bahwa Indonesia mengimpor garam. Timbul berbagai pertanyaan pada diri kita mengenai hal ini. Sebanarnya Indonesia Negara perairan atau tidak? Perairan Indonesia itu kekeringan ya? Pantai disekitar perairan Indonesia sudah habis ya karena abrasi? Kemana para petani garam Indonesia mereka berubah propesi ya? Kenapa Indonesia bisa mengimpor garam padahal perairan Indonesia sangat luas yaitu sekitar 3.287.010 km^2 dan pantainya sangat panjang sehingga disebut dengan Negara perairan.Indonesia memiliki pantai yang luas, seharusnya mampu menghasilkan garam yang banyak dan berkualitas, namun tidak untuk saat ini, kita belum mampu. Indonesia masih mengimpor garam untuk jenis garam industri, yaitu yang digunakan sebagai bahan baku atau katalis dalam berbagai jenis industri (misal: penyamakan kulit hewan, tekstil, dan kosmetik). Tentu saja untuk keperluan industri dibutuhkan garam berkualitas, namun lagi-lagi kita belum bisa memenuhi permintaan pasar untuk yang satu ini. Yah.. kemampuan petani garam kita sebagian besar baru sebatas untuk garam konsumsi (garam dapur) yang kebanyakan berada di kualitas ke-3.

Kebutuhan garam konsumsi untuk tahun 2012, sebesar 1,4 juta ton, sedangkan garam Industri 1,8 juta ton.  Kita telah hitung, melalui usulan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan hasilnya, kita masih membutuhkan 533.000 ton garam kosumsi, dan itu dipenuhi  dengan impor. Selama ini pasar dalam negeri membutuhkan 2 jenis garam, yaitu garam yang diperuntukkan untuk konsumsi dan industri. Garam kosumsi dengan NACL sebesar 94,7 persen digunakan tidak hanya untuk konsumsi tapi juga pengasinan dan untuk kosumsi makanan manusia dan ternak. Sedangkan, garam Industri dengan kadar NACL 97 persen atau kadarnya lebih tinggi dari garam konsumsi, banyak digunakan untuk industri kulit, farmasi dan tekstil. Kebutuhan garam untuk industri 100 persen harus impor. Sedangkan untuk kebutuhan garam kosumsi dilakukan lebih pada penyerapan garam lokal, kekurangannya  baru dipenuhi lewat impor.

B. BANYAKNYA KENDALA YANG MENGHAMBAT

Ada yang bilang ini ironis, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan pantai yang sedemikian panjang tetapi tetap saja butuh importasi garam. Akan tetapi, mau tidak mau, suka atau tidak suka, itu memang harus kita lakukan karena hasil produksi tidak mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri. Tahun ini saja, kita masih membutuhkan 533 ribu ton lagi garam untuk konsumsi dalam negeri. Kekurangan pasokan garam yang kita alami karena ada peran cuaca yang mempengaruhi kualitas dan kuantitas garam itu sendiri. Berfluktuasinya cuaca di Indonesia menyebabkan kualitas garam yang dihasilkan belum sebaik garam impor. Kondisi alam Indonesia yang demikian subur ternyata menjadi faktor yang cukup merugikan para petani garam. Curah hujan di Indonesia terlalu tinggi atau berkisar 1.200-1.400 mm per tahun, tingkat kelembapan 60%-80%, bulan kemarau 3-6 bulan, luas rata-rata per pegaraman hanya 1.000-1.200 ha (kecuali Sumenep 2.700 ha), sedangkan produktivitas lahan hanya 50-60 ton per ha.

Dari waktu ke waktu, areal pegaraman terancam semakin susut akibat adanya alih fungsi lahan, sehingga produksi secara nasional semakin mengecil.Akibatnya,kecil potensi lahan ideal yang tersedia untuk industri pegaraman.Madura, yang menjadi basis produksi garam terbesar di Indonesia, bahkan hanya memiliki panjang kemarau kering berkelanjutan selama sekitar 5 minggu. Pemerintah pernah melakukan survei udara. Hasilnya, dari total panjang pantai di Indonesia, hanya 34.000 hektare pantai yang memenuhi persyaratan produksi garam, sedangkan yang betul-betul efektif dimanfaatkan baru sekitar 18.000 ha [52,94%]. Dari total produksi garam dunia sekitar 240 juta ton per tahun, Indonesia hanya mampu menghasilkan 1,2 juta ton. Produsen terbesar garam di dunia dipegang China dengan produksi 48 juta ton per tahun, diikuti India (16 juta ton), Australia (12 juta ton), Thailand (3 juta ton), dan Jepang (1,4 juta ton). Di dalam negeri, dari total kebutuhan sekitar 2,79 juta ton pada 2008, industri garam (termasuk garam rakyat), hanya mampu memasok 1,03 juta ton sehingga sekitar 1,63 juta ton garam atau setara 157,89% pasokan tambahan harus dipenuhi dari impor. Kebutuhan garam pada 2008 dialokasikan untuk sektor konsumsi (garam iodisasi) seperti rumah tangga, industri makanan, pengasinan ikan, dan pakan ternak sebesar 1,12 ton. Konsumsi garam noniodisasi (garam perminyakan, industri nonpangan/chlor alkali, perkebunan, farmasi, berkadar garam (NaCl) sekitar 90%-98,5%) mencapai 1,67 juta ton.


Proyeksi kebutuhan garam nasional (ton)

Tahun
Industri CAP (chlore alkali)
Garam rumah tangga
Industri aneka pangan/ pembersih
Total
2009
1.461.000
686.000                
631.160
2.778.160
2015
1.848.631
744.780
710.788
3.304.199
2030
3.329.280
910.718
956.628
5.196.626

Sumber: Depperin, BPS, diolah


Realisasi impor garam nasional pada 2006-2008 (ton)

Tahun
Iodisasi
Noniodisasi
Jumlah
2006
146.979
1.446.348
1.593.327
2007
191.173
1.447.368
1.638.541
2008
  88.500
1.542.293
1.630.793

Sumber: Depperin


Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Anshori Anwar, Minggu, mengatakan, saat ini masih sangat minim ahli garam dari kalangan akademisi."Itu yang menjadi salah satu penyebab Indonesia terlambat swasembada garam. Namun, saat ini ada beberapa kampus yang mulai melakukan penelitian soal garam dan diharapkan akan banyak ahli dari sana," kata Anshori.

Stagnasi produksi garam terhadap konsumsi yang terus bertumbuh dari tahun ke tahun menyebabkan Indonesia tidak bisa melepaskan ketergantungan impor garam. Impor terbesar garam nasional selama ini didatangkan dari Australia. Namun, jika konsumsi dapat dipenuhi seluruhnya dari impor, mengapa harga garam petani merosot ?
Menurut Atih Suryati Herman (Komisaris Utama) PT.Garam, salah satu penyebabnya adalah penumpukan stok produksi. Pada 2007, bahkan terjadi kelebihan pasokan garam 200.000 ton. Saat itu, produksi garam nasional hanya mencapai 780.250 ton, sedangkan impor membeludak sebesar 1,826 juta ton sehingga jumlah pasokan nasional pada 2007 mencapai 2,61 juta ton, sementara total konsumsi hanya 2,40 juta ton, sehingga harganya cenderung jatuh.

Beliau menganggap naif orang yang berpikir bahwa potensi produksi garam berbanding lurus dengan panjang dan luas pantai. Banyak orang bilang Indonesia punya garis pantai begitu luas, tapi kenapa masih impor garam. Ini sebenarnya pendapat yang sangat naif, katanya. Garam dan air laut memang sama-sama asin, tetapi ada tiga syarat vital kalau kita ingin memproduksi garam sesuai standar. Pertama, air laut sebagai bahan baku harus memiliki kadar garam yang tinggi. Kadar garam bisa tinggi jika di pantai itu tidak terdapat muara sungai sehingga air laut harus jernih. Selain itu, pasang surut air laut yang mencapai permukaan daratan tidak lebih dari 2 meter. Kedua adalah pantai/daratan sebagai ladang pegaraman utama dengan tinggi sekitar 3 meter di atas permukaan laut sehingga air laut tidak boleh porous atau merembes ke dalam tanah (ladang). Untuk ladang perorangan dibutuhkan minimum 1 hektare, sedangkan untuk perusahaan sedikitnya 4.000 hektare. Ketiga, iklim sebagai sumber energi. Curah hujan di suatu pantai ladang garam maksimal berkisar 1.000 milimeter 1.300 milimeter (mm) per tahun dengan tingkat kemarau kering berkelanjutan sedikitnya 4 bulan per tahun, jarang mendung dan berkabut serta kelembapan yang rendah (terus-menerus panas). Jadi, betapa pun panjangnya luas pantai di Nusantara, jika tiga persyaratan umum itu tidak terpenuhi jangan berharap Indonesia menjadi produsen garam utama di dunia.

C. MENCARI SOLUSI TERBAIK

Jika alasan mengimpor garam adalah karena garam hasil dari Indonesia kurang asin atau kurang berasa, apakah pemerintah sadar kalau selama ini mereka pernah memperdulikan para petani garam seperti memberikan infrastruktur yang bagus dan memadai serta menyediakan bagi para petani garam peralatan – peralatan yang diperlukan untuk proses pengolahan garam. Pemerintah jangan Cuma hanya meminta hasil yang maksimum saja dari petani garam tanpa menyadari hal apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mendukung pembuatan garam di Indonesia. Para petani garam juga memerlukan peralatan dan infrastruktur yang memadai untuk menghasilkan garam yang maksimum, jika infrastrukturnya juga tidak memadai otomatis hasilnya akan kurang bagus sehingga rasanya kurang asin.

KKP bersama Kementerian Perindustrian dan stakeholder terkait telah memperoleh solusi mengatasinya, yakni penggunaan suatu formula untuk menjadikan garam nasional kita berkualitas satu. Tapi mungkin masih membutuhkan waktu tuk dirilis. Sebut saja Ramsol kepanjangan dari Garam Solusi, yaitu sebuah hasil temuan dari mantan seorang PNS Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Hasan Achmad Sujono, yang memang fokus terhadap permasalahan garam di Indonesia. Beliau telah menciptakan suatu bubuk yang dapat meningkatkan kualitas garam. Semoga saja suatu saat nanti berkat temuan beliau, Ramsol dapat memajukan industri garam rakyat setara dengan garam kelas industri di luar negeri, sehingga kita tidak perlu lagi mengimpor garam.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rachmat Gobel mengatakan untuk meredam banjirnya impor garam yang merugikan petani, pemerintah harus bertindak cepat memperbaiki pengawasan dan selektif memberikan izin impor sehingga penyerapan garam petani dapat berjalan baik. Selain itu, posisi tawar petani garam harus ditingkatkan dengan cara memangkas jalur distribusi yang berpotensi menggerus harga garam petani. Yang paling penting di antara semuanya adalah upaya restrukturisasi dan modernisasi teknologi industri garam sehingga meningkatkan produktivitas luas lahan pegaraman yang sempit. Intinya ada pada nilai tambah, terangnya. Di samping upaya kontrol dan verifikasi impor, pemerintah harus memperbaiki tata niaga melalui mekanisme stabilisasi pasokan agar
neraca kebutuhan seimbang. Jika relokasi lahan di luar Madura sulit direalisasikan, pemerintah dapat melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pegaraman di wilayah Madura dengan penetapan tata ruang yang jelas sehingga paradoks industri garam bisa segera diakhiri.

Terlepas dari kebijakan pergaraman nasional yang masih amburadul, tampaknya pemerintah sejauh ini memang tidak memiliki keinginan sedikit pun untuk menjadikan negeri ini mandiri dalam memenuhi kebutuhan garam nasional. Pemerintah-dan tentu saja PT Garam-terlihat pasrah begitu saja atas kondisi alam Indonesia yang dinilai tidak memenuhi tiga persyaratan umum tadi, dan lebih memilih menjadikan negara ini sebagai net importir. Padahal jika ditengok lebih jauh, Jepang yang merupakan negara dengan empat musim dan juga memiliki banyak muara sungai ternyata mampu memproduksi garam lebih banyak daripada Indonesia, begitu pula dengan Australia dan negara lainnya. Apabila diteliti lebih jauh, kondisi alam di hampir semua negara produsen garam di dunia, ternyata juga tidak sepenuhnya memenuhi tiga persyaratan umum yang disebutkan Atih. Namun, faktanya mereka mampu memproduksi garam lebih banyak daripada Indonesia. Mengapa ? Sebab mereka memiliki kemauan sehingga akhirnya tercipta teknologinya. Kalaupun Indonesia tidak mampu menciptakan teknologinya, mengapa pemerintah dan PT Garam tidak membeli saja teknologinya dan belajar dari mereka, bukannya malah pasrah pada keadaan. Untuk itu, jangan pula dibilang ‘naif‘ jika ada sebagian orang yang berpikir bahwa jangan-jangan Pemerintah (PT Garam) sengaja memilih menjadi importir karena jauh lebih nikmat ketimbang menjadi produsen yang serba merepotkan. Jika mau fair semestinya pemerintah mengaudit secara menyeluruh terhadap PT Garam termasuk aktivitas impornya.


BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN

  1. Karena produksi garam lokal masih belum bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Yang terpenuhi hanya kebutuhan garam dapur saja, itupun kurang asin, sebab kualitasnya kalah jauh dari  garam impor, karena terkendala oleh cuaca, teknologi dan lain sebagainya. Sedangkan untuk garam industri masih belum bisa terpenuhi.
  1. Ada tiga syarat vital untuk menghasilkan kualitas garam yang sesuai standar,yang pertama yaitu, air laut sebagai bahan baku harus memiliki kadar garam yang tinggi. Kadar garam bisa tinggi jika di pantai itu tidak terdapat muara sungai sehingga air laut harus jernih. Selain itu, pasang surut air laut yang mencapai permukaan daratan tidak lebih dari 2 meter. Kedua adalah pantai/daratan sebagai ladang pegaraman utama dengan tinggi sekitar 3 meter di atas permukaan laut sehingga air laut tidak boleh porous atau merembes ke dalam tanah (ladang). Untuk ladang perorangan dibutuhkan minimum 1 hektare, sedangkan untuk perusahaan sedikitnya 4.000 hektare. Ketiga, iklim sebagai sumber energi. Curah hujan di suatu pantai ladang garam maksimal berkisar 1.000 milimeter 1.300 milimeter (mm) per tahun dengan tingkat kemarau kering berkelanjutan sedikitnya 4 bulan per tahun, jarang mendung dan berkabut serta kelembapan yang rendah (terus-menerus panas).


B. SARAN
           
Seharusnya pemerintah tidak hanya tinggal diam saja, mereka harus mencari solusi dengan cara memberikan infrastruktur yang bagus dan memadai serta menydiakan peralatan-peralatan yang diperlukan oleh para petani untuk proses pengolahan garam. Dengan begitu kualitas garam yang dihasilkan akan lebih baik dan lebih banyak. Selain itu pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan para petani, karena para petani garam merasa mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah. Masyarakat pun juga bisa ikut andil untuk menemukan solusi dari masalah ini dengan cara melakukan penelitian dan juga menciptakan teknologi yang bisa memudahkan para petani garam. Seperti yang dilakukan oleh mantan PNS dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Ingat ! Solusi tanpa aksi, bagaikan sayur tanpa garam.   






DAFTAR PUSTAKA










Komentar